Cara Penilaian prestasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kemdikbud

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang nyata, terukur, dan disepakati oleh pegawai dan atasannya. Pada dasarnya, penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target secara objektif. Simak cara penilaian prestasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kemdikbud berikut ini.

Cara dan Proses Penyusunan SKP Kemdikbud

Penyusunan SKP sendiri merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan bagi PNS termasuk dosen. Dalam pelaksanaannya, SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. 

Login Aplikasi E Skp Sebagai Admin Atau Pegawai
Login Aplikasi E Skp Sebagai Admin Atau Pegawai

Secara umum, terdapat dua unsur penilaian prestasi kerja PNS yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja dengan bobot 40 persen. Penilaian Prestasi Kerja PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 46 Tahun 2011 lewat portal http://skp.sdm.kemdikbud.go.id/. Tujuan dari adanya penilaian ini adalah untuk menjamin adanya objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

SKP Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
  2. Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011
  3. Formulir SKP-model

Menurut PP yang tersebut di atas pula, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 

SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V). 

Namun, ada pula beberapa pihak yang dikecualikan untuk membuat SKP, diantaranya adalah pejabat negara, PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN), PNS yang sedang memasuki masa persiapan pensiun, dan PNS yang diberhentikan sementara.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja pegawai Negeri Sipil (PNS) Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. 

Proses penyusunan SKP yang dimaksud dalam PP tersebut adalah mengenai Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan dengan memperhatikan unsur-unsur berikut:

  1. Perencanaan strategis Instansi Pemerintah
  2. Perjanjian Kinerja
  3. Organisasi dan Tata Kerja
  4. Uraian Jabatan, dan / atau
  5. SKP atasan langsung

Siapa yang Melakukan Penilaian Terhadap SKP Kemdikbud?

Cara Login Eskp Sdm Kemdikbud Dengan Nip Pegawai Yang Valid
Cara Login Eskp Sdm Kemdikbud Dengan Nip Pegawai Yang Valid

Penilaian SKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) PP No 30 Tahun 2019 tersebut di atas adalah dilakukan oleh Pejabat penilai Kinerja PNS. Terkhusus untuk pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. Penilaian realisasi dilakukan langsung oleh atasan maksimal setiap tanggal 10 bulan berjalan. 

Bagaimana Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)?

Keberadaan SKP menjadi satu titik penting sebagai tolak ukur dalam melihat dan mengevaluasi serta membandingkan target sekaligus realisasi dari kinerja yang dicapai pada periode waktu tertentu. 

SKP juga menunjukkan bahwa dalam melakukan kebijakan prestasi kerja, instansi menggunakan indikator yang ada pada penilaian SKP yakni meliputi objektivitas, sesuatu yang dapat diukur, transparan, dan partisipan.

Itulah ulasan mengenai cara penilaian prestasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di situs Kemdikbud.co.id untuk Anda. Penting pula untuk diketahui bahwa mulai Januari 2021 seluruh pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja pegawai secara terpusat. Semoga bermanfaat.